Rabu, 04 Maret 2009






RENGRENGAN PANGATIK SMP PASUNDAN12 BANDUNG
(JAJARAN PERSONIL SMP PASUNDAN 12 BANDUNG)

SELAYANG PANDANG PERJALANAN

SMP PASUNDAN 12 BANDUNG

I. LATAR BELAKANG

SMP Pasundan 12 Bandung merupakan salah satu unit pendidikan di lingkungan Yayasan Pendidikan Dasar Dan Menengah (YPDM) Pasundan. SMP Pasundan 12 Bandung terletak di jalan Sarirasa No. 130/04 Sarijadi Bandung 40151 Telp. (022) 2017831. Didirikan sejak 6 Juni 1984.

Sejak berdiri tanggal 6 Juni 1984 sampai dengan sekarang (Agustus 2007), sekolah belum memiliki tanah dan bangunan sendiri (berstatus numpang). Selama lebih dari 23 tahun, SMP Pasundan 12 Bandung belum memiliki kekayaan yang sangat vital bagi ketentraman kerja, kelangsungan hidup, kemajuan unit kerja, dan perkembangan sekolah – Kemajuan Paguyuban Pasundan.

Ketika Sekolah Dasar Percontohan Negeri (SDPN) akan direlokasi di lokasi yang sekarang ditempati oleh SD Sarijadi 6, SMP Pasundan 12, dan SMA Pasundan 5, maka semakin lengkaplah tekanan terhadap civitas academika SMP Pasundan 12 Bandung. Hal tersebut dianggap sebagai tekanan karena kami (civitas academika SMP Pasundan 12 Bandung) saat ini masih menempati tanah dan bangunan dengan status numpang.

Tekanan dan tantangan yang menghadang membuat kami lebih giat bekerja. Civitas academika SMP Pasundan 12 Bandung bekerja sebagai satu sistem agar eksistensi SMP Pasundan 12 Bandung (YPDM Pasundan) tetap terjaga. Bekerja secara sinergis dan simultan agar harga diri sekolah (YPDM Pasundan) tetap terpelihara.

Usaha yang dilakukan diantaranya adalah SMP Pasundan 12 Bandung harus memiliki tanah dan bangunan sendiri sehingga dapat leluasa dalam menjalankan aktivitas sebagai lembaga yang mandiri di bawah Yayasan Pendidikan Dasar dan Menengah (YPDM) Pasundan.

II. TUJUAN

Tujuan untuk memiliki tanah dan bangunan sendiri adalah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta didik; menyediakan tempat bekerja yang nyaman dan kondusif; menjaga eksistensi SMP Pasundan 12 Bandung sebagai salah satu unit pendidikan di bawah Yayasan Pendidikan Dasar dan Menengah (YPDM) Pasundan. Akhirnya Luhung Elmuna, Jembar Budayana, dan Pengkuh Agama Islamna dapat tercapai secara utuh.

III. DASAR

Program Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dilaksanakan berdasarkan pada beberapa proses, mengacu pada:

A. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Barat Nomor: 419/IOP/Kep/E/86 tentang Pemberian Ijin kepada Yayasan Pendidikan Dasar dan Menengah Pasundan di Jl. Sumatera 11 Bandung untuk mendirikan SMP Pasundan 12 di Sarijadi Kodya Bandung mulai tahun ajaran 1986/1987.

B. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Barat Kepala Bidang Dikmenum tanggal 17 Mei 1986 tentang Ijin Operasional SMP Pasundan 12 Sarijadi Kotamadya Bandung.

C. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Dasar dan Menengah Pasundan Nomor: 81/SK-YPDM/IX/1986 tanggal 3 September 1986 tentang Penetapan/Pengukuhan kembali berdirinya unit-unit Pendidikan, di lingkungan Yayasan Pendidikan Dasar dan Menengah (YPDM) Pasundan.

D. Surat dari SMP Pasundan 12 Bandung dan SMA Pasundan 5 Bandung Kepada Wali Kota Bandung No. 421.4/.35-SMA Pas.5/KU/06 tanggal 27 November 2006 tentang Permohonan Penggunaan Lahan Milik Disperum Kota Bandung.

E. Surat dari Bale Atikan Pasundan Yayasan Pendidikan Dasar dan Menengah (YPDM) Pasundan kepada Walikota Bandung No. 288/YPDMP/L/2007 tanggal 10 Juli 2007 tentang Mohon Persetujuan penggunaan lahan di Jl. Sarirasa 130/04 dengan prosentase SDPN 60% dan untuk pemohon 40%.

F. Surat dari Pemerintah Kota Bandung Dinas Perumahan kepada Ka. Sub. Dinas Perencanaan Dinas Perumahan Kota Bandung tanggal 15 Pebruari 2007 untuk Cek Lokasi dan Koordinasi dengan Sub. Din. Mutasi sesuai dengan disposisi dari Ka. Sub. Dinas Perencanaan Dinas Perumahan Kota Bandung.

G. Surat dari Pemerintah Kota Bandung Dinas Pendidikan kepada Kepala SMP Pasundan 12 Bandung No. 425.11/101-SLTP/2007 tanggal 11 Juni 2007 tentang Bantuan RKB APBD II APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2007.

H. Surat Keputusan Kepala SMP Pasundan 12 bandung No. 421.3/124-SMP Pas 12/2007 tanggal 10 Juli 2007 tentang Kelompok Kerja Pembangunan SMP Pasundan 12 Bandung.

I. Site Plan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) SMP Pasundan 12 Bandung terakreditasi “B” untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Tahun Pelajaran 2006/2007.

J. Persetujuan (Paraf) Ka. Sub. Dinas Perencanaan Dinas Perumahan Kota Bandung tanggal 8 Agustus 2007 tentang lokasi Pembangunan Ruang Kelas Baru SMP Pasundan 12 Bandung pada Site Plan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) SMP Pasundan 12 Bandung.

Mengacu pada hal-hal tersebut, seluruh civitas academika SMP Pasundan 12 Bandung mulai meningkatkan kinerja untuk keberhasilan program pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tanpa melalaikan tugas pokok untuk melayani peserta didik.



Tidak ada komentar: